MAKALAH PEMERINTAHAN - DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasidisebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Dalam realitanya perkembangan sistem ketatanegaraan mulai berkembangdari teori-teori para filsuf kuno yang banyak diadopsi oleh bangsa-bangsa yangada di seluruh dunia.
Setiap negara menganut system ketatanegaraan. Salah satucontohnya adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahanklasik yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani Kuno yang kemudiandikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuatsistem pemerintahan tersebut.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalammasalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilaikebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian, negarademokrasi adalah bentuk atau mekanismesistem pemerintahansuatu negarasebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarga negara)atasnegara untuk dijalankan olehpemerintahnegara tersebut.
1.2 Rumusan masalah
a. Pengertian pemerintahan demokrasi
b. Kelemahan pemerintahan demokrasi

1.3  Tujuan
1.    Untuk mengetahui Pengertian Ilmu Politik dari Perspektif?
a.    Mengetahui tentang demokrasi
b.    Mengetahui Tentang kelemahan pemerintahan demokrasi


      BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Demokrasi
Sebelum kita membahas mengenai bagaimanakah  sistem pemerintahan Yang demokrasi mari kita terlebih dahulu tahu apa itu demokrasi.
Kita mengenal bermacam – macam istilah demokrasi diantaranya
a Demokrasi secara Konstitusional (constitutional)
b. Demokrasi secara Substantif (substantive)
c. Demokrasi secara Prosedural (procedural)
d. Demokrasi secara Orientasi Proses (process-oriented)
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia.Tetapi di antara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi ,tetapi yang pada hakikatnya mendasar dirinya atas komunisme.yaitu china,korea utara [1]
Demokrasi yang dianut oleh indonesia adalah demokrai yang berdasarkan pancasila.Perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945 yang belum diamandemen.
Tercantum dalam UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan negara yaitu ;;
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2.      Sistem konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas.[2]

a.      Demokrasi Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang terhadap warga negaranya
Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi mengingat bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia dan bahwa pada msanusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.hal ini dikemukakan oleh seorang ahli sejarah Inggis lord acton.[3]
            Pada waktu demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkret yaitu pada akhir abad ke – 19, dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak – hak asasi warga negara.

Kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahguanaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan.
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.[4]
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud. 

b.      Demokrasi Substantif
 Demokrasi secara substantif fokusnya pada kondisi kehidupan dan politik yang dikembangkan suatu rezim. Apakah rezim tersebut mempromosikan kesejahteraan warganegara, kebebasan individual, keamanan, kesetaraan, kesetaraan social, pilihan public, atau resolusi konflik secara damai? Itu merupakan pertanyaan yang diajukan kalangan yang mengartikan demokrasi secara substansial.

Dalam pengertian substansial ini, dapat saja suatu Negara dinyatakan sebagai demokratis kendati undang-undang Negara tersebut tidak menggariskan sesuatu yang demokratis. Demokrasi dalam pengertian ini, yang mungkin menyebabkan Mohamad Hatta, founding father Indonesia, menulis artikelnya “Demokrasi Kita.” Di artikel tersebut, Hatta menyatakan bahwa demokrasi tidaklah aneh bagi masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan di nagari-nagari Minangkabau, pengambilan keputusan dilakukan secara bersama berdasar musyawarah untuk mufakat. Meski tidak pernah menyebut “demokrasi”, nagari-nagari tersebut sesungguhnya memberlakukan demokrasi secara substansial.
c.       Demokrasi Prosedural.
 Demokrasi secara Prosedural adalah perhatian pada prosedur-prosedur pemerintahan yang dilakukan pemerintah. Kajian ini utamanya terfokus pada aspek Pemilihan Umum. Titik perhatiannya pada pemilihan kompetitif yang melibatkan sejumlah besar warganegara yang secara periodik ikut serta dalam pemilihan umum.

Titik perhatian pada pemilihan umum ini krusial, oleh sebab lewat prosedur tersebut perubahan kebijakan dan personil pemerintahan akan terjadi. Jika prosedur pemilihan umum tidak mengandung nuansa kompetitif, penganut aliran procedural ini menganggap suatu Negara tidaklah demokratis. Ini misalnya terjadi di pemilu-pemilu Indonesia era ORde Baru. Pemilu-pemilu yang terjadi tidaklah kompetitif oleh sebab “Negara” ikut serta dalam pemilu lewat salah satu kontestannya. Suatu organisasi bernama Freedom House mengkategorikan, prosedur dari suatu demokrasi adalah: 
Sistem politik multipartai yang kompetitif,
1.      Hak pilih universal bagi orang-orang dewasa,
2.      Adanya pemilu periodic yang mengandung asas langsung, umum, bebas, dan rahasia,
3.      Warganegara dapat mengakses informasi seputar partai politik yang ikut bersaing secara terbuka.
Orientasi ProsesDemokrasi secara Orientasi Proses sangat berbeda dengan tiga pengertian demokrasi sebelumnya. Demokrasi dalam pengertian ini mengidentifikasi sejumlah persyaratan minimum agar suatu pemerintahan atau Negara dinyatakan sebagai demokrasi. Kajian klasik atas ini dilakukan teoritisi kampium demokrasi yaitu Robert A. Dahl. Bagi Dahl, proses-proses minimal suatu demokrasi adalah: 
1.        Partisipasi efektif. Artinya, sebelum suatu keputusan atau kebijakan diambil, masyarakat harus dilibatkan dalam hal pengutaraan pandangan-pandangan mereka.
2.        Hak suara yang sama. Tatkala pengambilan keputusan atas suatu kebijakan akan diambil, setiap yang terlibat harus sama hak suaranya untuk lakukan voting.
3.        Pemahaman. Menjelang pengambilan suatu keputusan, mereka yang terlibat harus berkesempatan mengkaji alternative keputusan lain berikut dampak-dampaknya.
4.        Kontrol Agenda. Semua pengambil keputusan harus berkesempatan mengendalikan cara bagaimana jalannya suatu keputusan atau kebijakan. Mereka dapat merevisi atau memperbaikinya di suatu saat nanti.
5.      Keterbukaan. Seluruh orang dewasa yang sudah tiba hak pilihnya, harus berkesempatan melakukan voting.
 B. Keterbatasan sistem demokrasi / kelemahan
Demokrasi memiliki keterbatasan / kelemahan. Demokrasi, sebagai tata cara “governance” tidaklah sempurna kendati kini banyak dipraktekkan negara-negara di dunia. Kendati demikian, di antara ragam tata cara memerintah lainnya, demokrasi kiranya yang paling terbuka dan bersedia untuk dikritik. Publik memiliki kesempatan yang cukup besar dalam mengkritisi kinerja pemerintah lewat mekanisme demokrasi ini.ini tidaklah dimaksudkan meneliti kelebihan-kelebihan demokrasi. Tulisan semacam itu telah banyak disampaikan kalangan akademisi dan politisi kepada public. Hal yang menarik adalah mengangkat beberapa sisi kelemahan suatu demokrasi. Harapannya, dengan mengetahui sisi lemah demokrasi kita dapat mengajukan saran dan pemikiran konstruktif guna memperbaikinya.
Indonesia sendiri memiliki Sistem Pemerintahan Presidensial,Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan begitu saja seperti misalkan rendahnya dukungan politik tidak akan membuat presiden dapat dilengserkan karena alasan tersebut. Hal tersebut bisa menjadi suatu  Kekurangan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia.kekurangan tersebut di antaranya :
a.       Kekuasaan eksekutif (presiden) diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga sangat memungkinkan dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak pada eksekutif..
b.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas antara badan eksekutif legislatif kurang jelas, mungkin jelas secara tertulis, namun banyak masyarakat Indonesia sendiri pun masih bingung akan sistem pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan Indonesia.
c.       Pembuatan kebijakan publik seringkali adalah hasil tawar-menawar atau negoisasi antara eksekutif dan legislatif sehingga keputusannya seringkali terlihat tidak tegas, hanya mencari solusi diantara kekerasan kepala legislatif dan eksekutif.

Memang Sistem Pemerintahan Presidensial tidak terlalu asing untuk kita sebagai warga negara Indonesia, karena memang pada dasarnya Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem ini. 
Bagaimanapun juga kenyataan yang tak dapat disangkal bahwa bentuk pemerintahan mempunyai pengaruh yang menentukan atas politik,pada siapa yang berkuasa dan yang tidak berkuasa,pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan.[5]


BAB III
      KESIMPULAN

Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasidisebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Demokrasi yang dianut oleh indonesia adalah demokrai yang berdasarkan pancasila.Perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945.
Demokrasi memiliki keterbatasan / kelemahan. Demokrasi, sebagai tata cara “governance” tidaklah sempurna kendati kini banyak dipraktekkan negara-negara di dunia.
Indonesia sendiri memiliki Sistem Pemerintahan Presidensial,Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan begitu saja seperti misalkan rendahnya dukungan politik tidak akan membuat presiden dapat dilengserkan karena alasan tertentu.


                                   DAFTAR PUSTAKA

Toton james anderson  2009. Pengantar ilmu politik .PT Raja grafindo. jakarta
Sharma, P. 2004 Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Yayasan Menara Ilmu. jakarta
Miriam budiardjo,2009 Dasar- sadar ilmu politik,Gramedia pustaka. jakarta
A.Ubaedillah,abdulrozak,2012 Pancasila,demokrasi,ham     dan      masyarakat madani.prenada media grup. Jakarta




[1]               Miriam budiardjo dasar-dasar ilmu politik 2013 hal 105
[2]               Miriam budiardjo dasar-dasar ilmu politik 2013 hal 106
[3]               Miriam budiardjo dasar-dasar ilmu politik 2013 hal 107
[4]              .Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.hal 12 
[5]               Totton james anderson dkk ‘’pengantar ilmu politik’’PT.Raja grafindo jakarta hal 69

0 komentar :