MAKALAH PEMERINTAHAN - DEMOKRASI
20:06:00
By
Unknown
Politik
0
komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi
sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.
Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang
teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang
demokrasidisebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya
sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam
kehidupan bernegara dan pemerintahan. Dalam realitanya perkembangan sistem
ketatanegaraan mulai berkembangdari teori-teori para filsuf kuno yang banyak
diadopsi oleh bangsa-bangsa yangada di seluruh dunia.
Setiap negara menganut
system ketatanegaraan. Salah satucontohnya adalah sistem pemerintahan
demokrasi. Salah satu sistem pemerintahanklasik yang sudah ada sejak dulu kala.
Sejak zaman Yunani Kuno yang kemudiandikembangkan oleh para penganut
aliran-aliran yang sependapat dengan pembuatsistem pemerintahan
tersebut.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya
memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan
ketentuan dalammasalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam
menilaikebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian,
negarademokrasi adalah bentuk atau mekanismesistem pemerintahansuatu negarasebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaanwarga negara)atasnegara untuk dijalankan olehpemerintahnegara tersebut.
1.2
Rumusan masalah
a.
Pengertian pemerintahan demokrasi
b.
Kelemahan pemerintahan demokrasi
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengertian Ilmu Politik dari Perspektif?
a. Mengetahui
tentang demokrasi
b. Mengetahui
Tentang kelemahan pemerintahan demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Sebelum
kita membahas mengenai bagaimanakah sistem pemerintahan Yang demokrasi mari kita
terlebih dahulu tahu apa itu demokrasi.
Kita
mengenal bermacam – macam istilah demokrasi diantaranya
a
Demokrasi
secara Konstitusional (constitutional)
b. Demokrasi
secara Substantif (substantive)
c. Demokrasi
secara Prosedural (procedural)
d. Demokrasi
secara Orientasi Proses (process-oriented)
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif )
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas( independen
) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal
demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia.Tetapi di antara
sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran
yang paling penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran
yang menamakan dirinya demokrasi ,tetapi yang pada hakikatnya mendasar dirinya
atas komunisme.yaitu china,korea utara [1]
Demokrasi yang dianut oleh indonesia adalah demokrai yang berdasarkan
pancasila.Perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat
berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah
bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat
di dalam UUD 1945 yang belum diamandemen.
Tercantum dalam UUD 1945 mengenai
sistem pemerintahan negara yaitu ;;
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2. Sistem
konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas.[2]
a.
Demokrasi
Konstitusional
Ciri khas dari
demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang –
wenang terhadap warga negaranya
Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah
perlu dibatasi mengingat bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia
dan bahwa pada msanusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.hal ini
dikemukakan oleh seorang ahli sejarah Inggis lord acton.[3]
Pada
waktu demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik
yang konkret yaitu pada akhir abad ke – 19, dianggap bahwa pembatasan atas
kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis,
yang dengan tegas menjamin hak – hak asasi warga negara.
Kekuasaan dibagi
sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahguanaan diperkecil, yaitu dengan
cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan
kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan.
Demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.[4]
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
b.
Demokrasi Substantif
Demokrasi secara substantif fokusnya pada kondisi
kehidupan dan politik yang dikembangkan suatu rezim. Apakah rezim tersebut
mempromosikan kesejahteraan warganegara, kebebasan individual, keamanan,
kesetaraan, kesetaraan social, pilihan public, atau resolusi konflik secara
damai? Itu merupakan pertanyaan yang diajukan kalangan yang mengartikan
demokrasi secara substansial.
Dalam pengertian substansial ini,
dapat saja suatu Negara dinyatakan sebagai demokratis kendati undang-undang
Negara tersebut tidak menggariskan sesuatu yang demokratis. Demokrasi dalam
pengertian ini, yang mungkin menyebabkan Mohamad Hatta, founding father
Indonesia, menulis artikelnya “Demokrasi Kita.” Di artikel tersebut, Hatta
menyatakan bahwa demokrasi tidaklah aneh bagi masyarakat Indonesia. Ia
mencontohkan di nagari-nagari Minangkabau, pengambilan keputusan dilakukan
secara bersama berdasar musyawarah untuk mufakat. Meski tidak pernah menyebut
“demokrasi”, nagari-nagari tersebut sesungguhnya memberlakukan demokrasi secara
substansial.
c.
Demokrasi Prosedural.
Demokrasi secara Prosedural
adalah perhatian pada prosedur-prosedur pemerintahan yang dilakukan pemerintah.
Kajian ini utamanya terfokus pada aspek Pemilihan Umum. Titik perhatiannya pada
pemilihan kompetitif yang melibatkan sejumlah besar warganegara yang secara
periodik ikut serta dalam pemilihan umum.
Titik perhatian pada pemilihan umum
ini krusial, oleh sebab lewat prosedur tersebut perubahan kebijakan dan
personil pemerintahan akan terjadi. Jika prosedur pemilihan umum tidak
mengandung nuansa kompetitif, penganut aliran procedural ini menganggap suatu
Negara tidaklah demokratis. Ini misalnya terjadi di pemilu-pemilu Indonesia era
ORde Baru. Pemilu-pemilu yang terjadi tidaklah kompetitif oleh sebab “Negara” ikut
serta dalam pemilu lewat salah satu kontestannya. Suatu organisasi bernama
Freedom House mengkategorikan, prosedur dari suatu demokrasi adalah:
Sistem politik multipartai yang
kompetitif,
1.
Hak pilih universal bagi orang-orang
dewasa,
2.
Adanya pemilu periodic yang
mengandung asas langsung, umum, bebas, dan rahasia,
3.
Warganegara dapat mengakses
informasi seputar partai politik yang ikut bersaing secara terbuka.
Orientasi
Proses. Demokrasi secara Orientasi Proses sangat berbeda
dengan tiga pengertian demokrasi sebelumnya. Demokrasi dalam pengertian ini
mengidentifikasi sejumlah persyaratan minimum agar suatu pemerintahan atau
Negara dinyatakan sebagai demokrasi. Kajian klasik atas ini dilakukan teoritisi
kampium demokrasi yaitu Robert A. Dahl. Bagi Dahl, proses-proses minimal suatu
demokrasi adalah:
1.
Partisipasi efektif. Artinya,
sebelum suatu keputusan atau kebijakan diambil, masyarakat harus dilibatkan
dalam hal pengutaraan pandangan-pandangan mereka.
2.
Hak suara yang sama. Tatkala pengambilan
keputusan atas suatu kebijakan akan diambil, setiap yang terlibat harus sama
hak suaranya untuk lakukan voting.
3.
Pemahaman. Menjelang pengambilan
suatu keputusan, mereka yang terlibat harus berkesempatan mengkaji alternative
keputusan lain berikut dampak-dampaknya.
4.
Kontrol Agenda. Semua pengambil
keputusan harus berkesempatan mengendalikan cara bagaimana jalannya suatu
keputusan atau kebijakan. Mereka dapat merevisi atau memperbaikinya di suatu
saat nanti.
5. Keterbukaan.
Seluruh orang dewasa yang sudah tiba hak pilihnya, harus berkesempatan
melakukan voting.
B. Keterbatasan sistem demokrasi / kelemahan
Demokrasi memiliki keterbatasan / kelemahan.
Demokrasi, sebagai tata cara “governance” tidaklah sempurna kendati kini banyak
dipraktekkan negara-negara di dunia. Kendati demikian, di antara ragam tata
cara memerintah lainnya, demokrasi kiranya yang paling terbuka dan bersedia
untuk dikritik. Publik memiliki kesempatan yang cukup besar dalam mengkritisi
kinerja pemerintah lewat mekanisme demokrasi ini.ini tidaklah
dimaksudkan meneliti kelebihan-kelebihan demokrasi. Tulisan semacam itu telah
banyak disampaikan kalangan akademisi dan politisi kepada public. Hal yang
menarik adalah mengangkat beberapa sisi kelemahan suatu demokrasi. Harapannya,
dengan mengetahui sisi lemah demokrasi kita dapat mengajukan saran dan
pemikiran konstruktif guna memperbaikinya.
Indonesia sendiri memiliki Sistem Pemerintahan
Presidensial,Presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan begitu saja seperti misalkan rendahnya
dukungan politik tidak akan membuat presiden dapat dilengserkan karena alasan
tersebut. Hal tersebut bisa menjadi suatu Kekurangan dalam Sistem Pemerintahan
Indonesia.kekurangan tersebut di antaranya :
a. Kekuasaan
eksekutif (presiden) diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga
sangat memungkinkan dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak pada eksekutif..
b. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas antara badan eksekutif legislatif kurang jelas,
mungkin jelas secara tertulis, namun banyak masyarakat Indonesia sendiri pun
masih bingung akan sistem pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan
Indonesia.
c. Pembuatan
kebijakan publik seringkali adalah hasil tawar-menawar atau negoisasi antara
eksekutif dan legislatif sehingga keputusannya seringkali terlihat tidak tegas,
hanya mencari solusi diantara kekerasan kepala legislatif dan eksekutif.
Memang Sistem Pemerintahan
Presidensial tidak
terlalu asing untuk kita sebagai warga negara Indonesia, karena memang pada
dasarnya Sistem Pemerintahan
Indonesia menganut
sistem ini.
Bagaimanapun juga kenyataan yang
tak dapat disangkal bahwa bentuk pemerintahan mempunyai pengaruh yang
menentukan atas politik,pada siapa yang berkuasa dan yang tidak berkuasa,pada
apa yang dilakukan dan tidak dilakukan.[5]
BAB
III
KESIMPULAN
Demokrasi
meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang
teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang
demokrasidisebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya
sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam
kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Demokrasi yang
dianut oleh indonesia adalah demokrai yang berdasarkan pancasila.Perkembangan
dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari
demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945.
Demokrasi memiliki keterbatasan / kelemahan.
Demokrasi, sebagai tata cara “governance” tidaklah sempurna kendati kini banyak
dipraktekkan negara-negara di dunia.
Indonesia
sendiri memiliki Sistem Pemerintahan
Presidensial,Presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan begitu saja seperti misalkan rendahnya
dukungan politik tidak akan membuat presiden dapat dilengserkan karena alasan
tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Toton james
anderson 2009. Pengantar ilmu politik .PT Raja grafindo. jakarta
Sharma,
P. 2004 Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Yayasan
Menara Ilmu. jakarta
Miriam
budiardjo,2009 Dasar- sadar ilmu politik,Gramedia
pustaka. jakarta
A.Ubaedillah,abdulrozak,2012 Pancasila,demokrasi,ham dan masyarakat
madani.prenada media grup. Jakarta
0 komentar :