MAKALAH IDENTITAS NASIONAL



Tugas kelompok
IDENTITAS NASIONAL
(Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah PPKN)

Disusun Oleh:
ð  Abdul Aziz
ð  Supratmono
ð  Rian Andika
ð  Isnaini Nurul Fajri

Jurusan            : Pemikiran Politik Islam
Mata Kuliah    : PPKN
Pembimbing  : M.Aqil Irham


     

FAKULTAS USHULUDHIN
                                    INSTITUTE  AGAMA ISLAM NEGERI LAMPUNG
2013 / 2014


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH

Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan bertepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Dalam kaitan inilah perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan.Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.

B.RUMUSAN MASALAH
1.      .Pengertian Identitas Nasional?
2.      Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional?
3.      Nasionalisme Indonesia dan konsep-konsep Turunannya?
4.      Perlunya Integrasi Nasional?

BAB II
PEMBAHASAN
1     Pengertian Identitas Nasional
                 Identitas memiliki pengertian harfiah cirri atau tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.Artinya bahasa dan kebudayaan/seni yg dimiliki bangsa tsb. Kemudian mentalitasnya, termasuk didalamnya pola pikir, dan kepribadiannya dalam menanggapi permasalahan.Dalam term antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,golongan sendiri kelompok sendiri,komunitas sendiri,atau negara sendiri.Mengacu pada pengertian ini,individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya,agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional bangsa Indonesia belum menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional.Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode orde lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Berkembangnya partai komunis pada periode ini dipandang sebagai keagalan pemerintah untuk mempertahankan Pancasila ideologi dan dasar negara kesatuan Republik Indonesia yang berakibat jatuhnya kekuasaan orde lama. Kekeliruan orde baru pada akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis diberbagai bidang kehidupan. Sudah banyak memang yang dilakukan pemerintah negara Indonesia dalam melakukan reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta bidang-bidang lainnya. Namun demikian, sebagai bangsa yang kuat dari seluruh elemen masyarakat. Maka pada hakikatnya “ Identitas Nasional” suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.



Berdasarkan uraian diatas , maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapt dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ National character”, atau “ National Identity “. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesiajuga harus dipahami dalam konteks dinamis.
A.     Pengertian Umum Nasional
Mengacu pada awal tumbuhnya nasionalisme secara umum,maka nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan lansung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Nasionalisme pada dasarnya paham yang mulanya unsur-unsur pokok nasionalisme terdiri atas persaudaraan darah/ keturunan, suku bangsa, tempat tinggal, agama, bahasa dan budaya. Kemudian berubah dengan masuknya dua unsur yaitu persamaan hak bagisetiap orang untuk memegang persamaan dalam masyarakatnya sertaadanya persamaan kepentingan dalam bidang ekonomi.
.Dalam perkembangan selanjutnya,para pengikut nasionalisme ini berkeyakinan bahwa persamaan cita-cita yang mereka miliki dapat diwujudkan sebuah identitas politik atau kepentingan bersama dalam bentuk sebuah wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan lain yang mereka miliki  seperti ras,etnis,agama,bahasa dan budaya.
Menurut Dean A.minix dan sandra M.Hawley,nation state atau negara bangsa merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik ( political building) seprti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial,pemerintahan yang sah,pengakuan luar negeri dan sebagainya.Mengacu pada devinisi ini maka konsep negara bangsa merupakan pengertian negara dalam maknanya yang modern.
B.     Nasionalisme Indonesial
Tumbuhnya paham nasionalisme tidak bisa dilepaskan dari sosial politik dekade pertama abad ke-20. Pada waktu itu cita-cita menjadi semangat umum menentang kolonial Belanda untuk memformulasikan bentuk nasionalisme yang sesuai kondisi masyarakat Indonesia. nasionalisme terdiri atas persaudaraan darah/ keturunan, suku bangsa, tempat tinggal, agama, bahasa dan budaya. Kemudian berubah dengan masuknya dua unsur yaitu persamaan hak bagisetiap orang untuk memegang persamaan dalam masyarakatnya serta adanya persamaan kepentingan dan tujuan.
Para analisis nasionalisme mengemukakan para pendapatnya tentang perlunya suatu konsep nasionalisme Indonesia merdeka, tapi mereka berbeda dalam persoalan nilai atau watak nasionalisme Indonesia.
 Secara garis besar terdapat tiga pemikiran besar tentang pemikiran watak nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke islaman, Marxisme, dan Nasionalisme Indonesia. Menurut pengkaji nasionalisme George Mc. Turnan Kahim bahwa islam yang disebut istilah agama Muhammad bukan saja merupakan  mata rantai yang mengikat tali persatuan, melainkan juga simbol persamaan nasib (in group) menentang penjajah dan penindasan dari agama lain. Pandangan senada dikatakan pula oleh Fred R. Von der  Mehden bahwa satu- satunya ikatan universal yang tersedia diluar kekuasaan kolonial adalah islam dan dikutip juga oleh Bahtiar Effendy bahwa islam merupakan sarana yang paling jelas, baik untuk membangun rasa persatuan nasional maupun untuk membedakan masyarakat Indonesia dari kaum penjajah Belanda.    
Ikatan universal islam diwakili oleh gerakan politik yang dilakukan oleh serikat islam (SI) awalnya dengan nama Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhoedi di Solo pada 1911. Sekalipun dibawah simbol islam, Serekat islam (SI) di bawah kepemimpinan H.O.S Tjokroaminoto, Agus Salim, dan Abdoel Moeis, telah menjadi orgaisasi politik pemula yang menjalankan progam politik nasional yang mendapat dukungan dari semua kelompok masyarakat luas baik di kota maupun di plosok desa-desa. Gerakan nasional Serikat Islam tak mengenal perbedaan kelas, prpfesi dan tempat tinggal ternyata tidak bertahan lama. Sejumlah aktivitas dalam Serikat Islam (SI) tergoda untuk membelokkan kebijakan politik publik ke arah ideologi islam, maka pada pengujung 1920-an popularitas Serikat Islam (SI) mengalami pasang surut. Kemudian masuknya paham Marxisme kedalam tubuh Serikat Islam (SI) melalui penyusupan yang dilakukan oleh aktivis politik partai beraliran kiri yang berada dalam Asosiasi Demokrasi Sosial Hindia Belanda (ISDV).
.
C.     Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
1.      Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),yang sama coraknya dengan golongan umurdan jenis kelamin.
2.Agama
Karena indonesia merupakan negara yang multi agama, maka indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Misalnya, kasus ambon yang sering kali diisukan sebagai pertikaian antara 2 kelompok agama meskipun isu ini belum tentu benar akan tetapi isu agama adalah salah satu isu yang mudah menciptakan konflik. Salah satu jalan yang dapat mengurangi resiko konflik antar agama ,perlunya diciptakan tradisi saling menghormati antara agama-agama yang ada.
2.      Kebudayaaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat pengetahuan yang secara kolektif di gunakan oleh pendukung-pendukkungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkkungan yang dihadapi dan di gunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak sesuai dengan lingkungan yang di hadapi.
3.      Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa di pahami sistem perlambang yang secara arbiter di bentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
D.     NASIONALISME INDONESIA DAN KONSEP-KONSEP TURUNANNYA
Nasionalisme indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan .
Konsep-konsep itu dirumuskan dalam ketetapan undang-undang dasar 1945.

a)      Negara-bangsa
Satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entiti berdaulat bagi satu-satu bangsa sebagai sebuah (unit) wilayah yang berdaulat.
b)      Warga negara
Menurut bab X UUD 45 pasal 26 bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di syahkan dengan Undang-undang sebgai warga negara. Sejalan dengan tuntunan zaman ,bunyi pasal ini telah mengalami perubahan (amandemen) melalui perubahan kedua UUD negara republik indonesia tahun 1945 oleh majelis permusyawaratan rakyat republik tahun 2000. Menurut amandemen kedua ini bunyi bab X UUD 45 pasal 26 adalah “Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
c)      Dasar Negara Pancasila
Republik indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam piagam jakarta di hapuskan. Unsur-unsur islam dalam piagam jakarta itu adalah tuju kata dalam ketuhanan. Dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, islam sebagai agama negara, dan persyaratan bahwa indonesia harus seorang muslim. Keinginan masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar negara kembali melakukan tugas yang melelahkan dalam rangka merumuskan kembali dasar idologi dan konstitusi negara. Akhirnya kelompok islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka rumuskan dalam piagam Jakarta. Sebagai gantinya, unsur ketauhidan dimasukan dalam sila pertama dalam pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejak diterimanya usul perubahan tersebut dan ditetapkannya UUD 45 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka dengan sendirinya 7 kata klausul Islami dalam Piagam Jakarta hilang dari konstitusi negara. Hilangnya 7 kata dari Piagam Jakarta dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dinilai oleh sebagian besar umat islam sebagai sebuah pengorbanan besar umat islam demi terwujudnya persatuan dan kesatuan negara dan bangsa Indonesia. Sejak peristiwa ini, maka dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dengan kelima silanya, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

E.     PERLUNYA INTEGRASI NASIONAL
Integritas bukan hanya sekedar bicara, pemanis retorika, tetapi juga sebuah tindakan. Bila kita  menelusuri karakter yang dibutuhkan parah pemimpin saat ini dan selamanya mulai dari integritas, kredibilitas dan segudang karakter muliah yang lainnya-pastilah akan bermuara pada pribadi agung manusia pilihan al-mustofa Muhammad saw. Yang di utus untuk menyempurnakan karakter manusia. Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan istilah pembauran atau asimilasi, padahal kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Integrasi di artikan dengan integrasi kebudayaan , integgrasi sosial,dan pluarisme sosial. Sementara pembaruan dapat berarti asimilasi dan amal ganasi. Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antara dua atau lebih kebudayaan mengenai beberaa unsur kebudayaan (kultural teraits) mereka berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu sistem kebudayaan yang selaras (harmonis). Carany adalah melalui difusi (penyebaran), dimana unsur kebudayaan baru diserap kedaam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu. Integrasi sosial adalah penyatu paduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri masing-masing.



BAB III

PENUTUP
Kesimpulan
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah sistem hukum/perundang – undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional ada empat, yaitu faktor  primer, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor reaktif. Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.




DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma, Edisi pertama.
Suryo, Joko, 2002, Pembentukan Identitas Nasional, Makalah Seminar Terbatas Pengembangan Wawasan tentang Civic Education, LP3 UMY, Yogyakarta.
Ismaun, 1981, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, Carya Remadja, Bandung.

0 komentar :