makalah Keputusan Politik Dan Kebijakan Umum
21:19:00
By
Unknown
Politik
0
komentar
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehidupan
sehari-hari kita sebenarnya adalah kehidupan yang selalu bergumul dengan
keputusan. Keputusan merupakan kesimpulan terbaik yang diperoleh setelah
mengevaluasi berbagai alternatif. Di dalam arti tersebut, terkandung unsur
situasi dasar, peluang munculnya situasi dasar, dan aktifitas pencapaian
keputusan. Lantas pertanyaannya, apakah setelah evaluasi alternatif serta merta
begitu saja hadir keputusan? Iya, secara rasional kesimpulan tersirat dalam
premis-premis sehingga hanya kepentingan perumusan saja. Walaupun berbagai
literatur yang memandang keputusan sebagai proses menampilkan tersurat kata
keputusan di dalam modelnya.
Kajian tentang
keputusan juga banyak berbasis metode. Basis kajian tersebut, dipandang lebih
menarik daripada domain pengambilan keputusan itu sendiri. Berdasarkan kajian
metode, keputusan terpecah menjadi empat, yaitu, metode keputusan rasional,
metode keputusan tawar menawar, metode keputusan agregatif, dan metode
keputusan keranjang sampah. Sehubungan dengan pendekatan metode berbagai aliran
pun dapat sesuai untuk mengkaji keputusan. Aliran-aliran yang dimaksudkan
adalah birokratik, manajemen saintifik, hubungan kemanusiaan, rasionalitas
ekonomi, kepuasan dan analisis sistem.
Dengan demikian
pengetahuan alternatif model, metode, aliran digunakan untuk penentuan pegangan
sendiri. Seperti berkenaan dengan ini saya sendiri lebih menyukai cukup tiga
aktifitas saja untuk sampai pada keputusan,yaitu: kehadiran tujuan, aktifitas
pencarian informasi atau alternatif, dan aktifitas evaluasi alternatif. Banyak
sedikitnya informasi yang dilakukan mempengaruhi kecepatan dan kerumitan
pengambilan keputusan. Untuk membeli sebuah ballpoint tidak sama kecepatan dan
kerumitan pengambilan keputusannya dengan membeli pesawat terbang pribadi
Untuk memahami
lebih jauh lagi mengenai pengambilan keputusanm itu,bagaiamana model-model
pengambilan keputusan, maka akan dijelaskan lebih jauh dalam makalah ini
B.
Rumusan
masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan
keputusan politik ?
2. Apakah
unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan?
3. Faktor apa saja yang mempengaruhi
kebijakan ?
4. Bagaimanakah tahap , bentuk dan tipe kebijakan ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan keputusan politik
2. Mengetahui
unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Mengetahui
faktor apa saja yang mempengaruhi
kebijakan
4. Mengetahui
bagaimanakah tahap , bentuk dan tipe kebijakan
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
KEPUTUSAN
POLITIK
a.
Pengertian
Keputusan
Ralph C. Davis (Hasan, 2004) memberikan definisi atau
atau pengertian keputusan sebagai hasil pemecahan masalah yang dihadapinya
dengan tegas. Suatu keputusan merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan.
Keputusan harus dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam
hubungannya dengan perencanaan. Keputusan dapat pula berupa tindakan terhadap
pelaksanaan yang sangat menyimpang dari rencana semula.
Mary Follet : memberikan definisi atau pengertian keputusan sebagai
suatu atau sebagai hokum situasi. Apabila semua fakta dari situasi itu dapat
diperolehnya dan semuayang terlibat, baik pengawas maupun pelaksana mau
mentaati hukumannya atau ketentuannya, maka tidak sama dengan mentaati perintah.
Wewenang tinggal dijalankan, tetapi itu merupakan wewenang dari hukum situasi.
James A.F.Stoner : memberikan definisi keputusan sebagai pemilihan di
antara alternative-alternatif. Definisi ini mengandung tiga pengertian, yaitu :
(a) ada pilihan atas dasar logika atau pertimbangan. (b) ada beberapa
alternative yang harus dan dipilih salah satu yang terbaik. (c) ada tujuan yang
ingin dicapai, dan keputusan itu makin mendekatkan pada tujuan tertentu.
Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH : memberikan pengertian keputusan
sebagai suatu pengakhiran daripada proses pemikiran tentang suatu masalah atau
problem untuk menjawab pertanyaan apa yang harus diperbuat guna mengatasi
masalah tersebut, dengan menjatuhkan pilihan pada suatu alternative.
Dari pengertian-pengertian keputusan diatas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa KEPUTUSAN merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi
yang dilakukan melalui pemilihan satu alternative dari beberapa alternative.
b.
Pembuat
Keputusan politik
Para sarjana ilmu politik biasanya mengajukan tiga
kemungkinan elit politik yang membuat keputusan politik, yaitu:
1. Elit formal, ialah elit politik yang
menurut peraturan perundang-undangan berwewenang membuat keputusan.
2. Orang yang berpengaruh ialah
orang-orang yang memiliki sumber-sumber kekuasaan, seperti kekayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, senjata, dan massa terorganisasi yang mampu
mempengaruhi elit formal.
3. Penguasa, ialah orang yang secara
nyata membuat keputusan elit formal atau orang berpengaruh dapat menjadi
penguasa.[1]
B.
UNSUR-UNSUR
PEMBUAT KEBIJAKAN
1.
Pengertian
Kebijakan dan Kebijakan Publik
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan
asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi,
dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen
dalam usaha mencapai sasaran.
Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan
sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang,kelompok atau
pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan
(kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan
kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini juga
menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan
tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena
bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan
daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah
Secara terminologi pengertian
kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari
sudut mana kita mengartikannya. Easton memberikan definisi kebijakan publik
sebagai the authoritative allocation of values for the whole society atau
sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota
masyarakat. Laswell dan Kaplan juga mengartikan kebijakan publik sebagai a
projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian
tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah
Hoogerwerf: obyek dari ilmu politik
adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Yang
dimaksudkan dengan kebijakan umum (public policy) di sini menurut Hoogewerf
ialah, membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.[2]
Menurut
Nugroho, ada dua karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:1) kebijakan publik
merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal
yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional; 2) kebijakan publik merupakan
sesuatu yang mudah diukur,
Thomas
R Dye sebagaimana dikutip Islamy (2009: 19) mendefinisikan kebijakan publik
sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang
dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini
menekankan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan
bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di
samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan
kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan
pemerintah untuk melakukan sesuatu.
Berdasarkan pendapat berbagai ahli
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Kebijakan (policy) adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik,
dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya,
pihak yang membuat kebijakan –kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk
melaksanakannya.
2.
Unsur-Unsur
Pembuat Kebijakan
Dalam membuat keputusan terdapat
tiga unsur, yaitu jumlah orang yang ikut
mengambil keputusan, peraturan pembuatan keputusan atau formula pengambilan
keputusan, dan informasi.[3].
Yang membuat keputusan dapat satu,
dua atau lebih, bahakan jutaan
orang . sperti pemilihan umum merupakan proses pengambilan keputusan secara
masal. Yang dimaksud dengan peraturan pembuat keputusan ialah ketentuan yang
mengatur jumlah orang atau persentase orang yang harus memberikan persetujuan
terhadap suatu alternative keputusan agar dapat diterima dan disahkan sebagai
keputusan. Kemudian informasi, informasi sangat diperlukan dalam proses
pembuatan keputusan . berddasrkan asumsi bahwa dalam proses pembuatan keputusan
terjadi diskusi perdebatan, tawar-menawar, dan kompromi, informasi yang akurat
dan dalam jumlah yang memadai akan mempengaruhi isi keputusan yang diambil .
C.
Isi & Faktor Kebijakan Publik
a. Kebijakan
Distributif .
Kebijakan
disrtibutif adalah kebijakan dan program-program yang dibuat oleh pemerintah
dengan tujuan untuk mendorong kegiatan di sektor swasta atau kegiatan-kegiatan
masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi atau
sejenisnya dimana kegiatan tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya campur
tangan pemerintah tersebut.
Kebijakan
distributif memberikan barang dan jasa kepada anggota organisasi, termasuk juga
membagikan biaya barang/jasa diantara anggota organisasi. Misalnya kebijakan
pemerintah dalam pendidikan dan pembangunan jalan raya.
Subsidi yang diberikan
oleh pemerintah biasa mengambil beberapa bentuk Cash atau Inkind (hadiah,
pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak, dsb.[4]
b. Kebijakan Regulatif.
Kebijakan
regulatif atau mandate adalah kebijakan yang membatasi sekelompok individu dan
lembaga atau sebaliknya, memaksa jenis perilaku tertentu. Kebijakan regulatif
biasanya paling berhasil dijalankan jika perilaku baik/mendukung dapat dengan
mudah dipantau dan perilaku buruk/menentang dapat dengan mudah diatur dan
dihukum dengan denda atau sanksi. Contoh kebijakan regulatif yang seharusnya
berhasil dilaksanakan adalah kebijakan pembatasan kecepatan dijalan raya.
c. Kebijakan Alokatif
Kebijakan alokatif
adalah kebijakan atau program-program yang dibuat oleh pemerintah yang terkait
dengan sumber daya yang tersedia.
Seperti kebijakan
pada bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkunan hidup yang diarahkan
pada pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi kegenerasi
kemudian mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
d. Kebijakan Redistributif
Kebijakan
redistributif adalah kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah dengan
tujuan dapat mendistribusikan kekayaan, hak kepemilikan dan nilai-nilai yang
lain diantara berbagai kelas sosial masyarakat atau etnisitas di dalam
masyarakat.
Tujuan kebijakan redistributif adalah untuk mencegah ketimpangan yang makin lebar pada masyarakat. Asumsi yang dipakai dalam pembuatan kebijakan ini adalah bahwa kompetisi yang terjadi didalam masyarakat akan menghasilkan pemenang dan pecundang.
Berbagai contoh kebijakan redistributif, yaitu:
Pajak progresif, Mencegah adanya deskriminasi rasial atau gender, Program pelatihan kerja untuk orang miskin, Program reformasi agrarian.
Tujuan kebijakan redistributif adalah untuk mencegah ketimpangan yang makin lebar pada masyarakat. Asumsi yang dipakai dalam pembuatan kebijakan ini adalah bahwa kompetisi yang terjadi didalam masyarakat akan menghasilkan pemenang dan pecundang.
Berbagai contoh kebijakan redistributif, yaitu:
Pajak progresif, Mencegah adanya deskriminasi rasial atau gender, Program pelatihan kerja untuk orang miskin, Program reformasi agrarian.
Masalah
redistributif menyangkut masalah-masalah yang menghendaki perubahan -sumber
antara kelompok-kelompok atau kelas-kelas dalam masyarakat. Mereka yang membatasi
ketidaksetaraan sebagai masalh publik seringkali menuntut pajak-pajak
pendapatan sumber yang dibagi-bagi dari lapisan masyarakat kaya ke lapisan
masyarakat miskin.[5]
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan
adalah:
Secara umum terdapat
empat faktor yang mempengaruhi proses kebijakan, yaitu lingkungan, persepsi,
pembuat kebijakan mengenai lingkungan , aktivitas masyarakat prihal
kebijakan.
D.
Tahap
, Bentuk dan Tipe Kebijakan
1.
Tahapan
Proses
pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks karena melibatkan
banyak proses maupun variabel yang harus dikaji. Oleh karena itu beberapa ahli
politik yang menaruh minat untuk mengkaji kebijakan publik membagi
proses-proses penyusunan kebijakan publik kedalam beberapa tahap. Tujuan
pembagian seperti ini adalah untuk memudahkan kita dalam mengkaji kebijakan
publik. Namun demikian, beberapa ahli mungkin membagi tahap-tahap ini dengan
urutan yang berbeda. Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn[6] adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan
Agenda
Penyusunan
agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut
sebagai masalah publik dan
agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah
publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak
mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam
penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang
akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues)
sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi
silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau
akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan
tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau
fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun
penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi
suatu agenda kebijakan. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda
kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan
Gunn, 1986)[2] diantaranya:
telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman
yang serius; telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak
dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat
manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat
luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah
dirasakan kehadirannya).
Karakteristik
: Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda
publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda
untuk waktu lama.
Ilustrasi
: Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan
dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite
dan tidak terpilih.
Penyusunan
agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
b.
Formulasi kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian
dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk
kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut
berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya
dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.[3]
c.
Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.[4] Jika
tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga
negara akan mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus percaya
bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung
berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah
yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat
dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.[6]
d.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7]Dalam hal ini , evaluasi dipandang
sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya
dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan. [8]
2.
Bentuk dan Tipe
Mustopadidjaja
AR (Bintoro Tjokromidjojo dan Mustopadidjaja AR, 1988),
mengemukakan bahwa dilihat dari implementasinya, ada tiga bentuk kebijakan
publik, yaitu :
1) Kebijakan langsung
yaitu kebijakan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Misalnya : INPRES SD
2)
Kebijakan tidak langsung
yaitu kebijakan
yang pelaksanannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, dalam hal
ini pemerintah hanya mengatur saja.
misalnya
: kebijakan pemerintah tentang Investasi Asing.
3) Kebijakan campuran
yaitu
kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan bukan pemerintah
(swasta)
E.
PEMBUAT
KEPUTUSAN POLITIK
Para sarjana ilmu politik biasanya mengajukan tiga kemungkinan elit
politik yang membuat keputusan politik, yaitu:
1. Elit formal, ialah elit politik yang
menurut peraturan perundang-undangan berwewenang membuat keputusan.
2. Orang yang berpengaruh ialah
orang-orang yang memiliki sumber-sumber kekuasaan, seperti kekayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, senjata, dan massa terorganisasi yang mampu
mempengaruhi elit formal.
3. Penguasa, ialah orang yang secara
nyata membuat keputusan elit formal atau orang berpengaruh dapat menjadi
penguasa.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pengertian-pengertian keputusan
diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Keputusan merupakan suatu pemecahan
masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu
alternative dari beberapa alternative. Sedangkan kebijakan adalah Dalam membuat
keputusan terdapat tiga unsur, yaitu jumlah orang yang ikut mengambil keputusan, peraturan pembuatan
keputusan atau formula pengambilan keputusan, dan informasi
DAFTAR
PUSTAKA
Surbakti, Ramlan.Memahami Ilmu Politik.PT. Gramedia
Widya Sarana Indonesia.Jakarta.2010
Winarno Budi.(2008).Kebijakan Publik Teori
& Proses. Yogyakarta: MedPress (AnggotaIKAPI).
William Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, 1998, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
[2]A.
Hoogwerf, Politicologie: Begrippen en Problemen (Alpena an den Rijn: Samson
Uitgeverij, 1972), hal. 38-39
[3]
Bandingkan dengan Paul Conn. Op. Cit. Hlm. 188-193
[5] Winarno
Budi.(2008).Kebijakan Publik Teori & Proses. Yogyakarta: MedPress (Anggota
IKAPI).
Basyar Hakim. Upaya Meletakkan Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Komprehensif.
http://Supartomo.blogspot.com/2010/01/tipe-tipe-kebijakan-publik
Basyar Hakim. Upaya Meletakkan Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Komprehensif.
http://Supartomo.blogspot.com/2010/01/tipe-tipe-kebijakan-publik
[6] William Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, 1998,
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hal: 24
0 komentar :