makalah Keputusan Politik Dan Kebijakan Umum




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kehidupan sehari-hari kita sebenarnya adalah kehidupan yang selalu bergumul dengan keputusan. Keputusan merupakan kesimpulan terbaik yang diperoleh setelah mengevaluasi berbagai alternatif. Di dalam arti tersebut, terkandung unsur situasi dasar, peluang munculnya situasi dasar, dan aktifitas pencapaian keputusan. Lantas pertanyaannya, apakah setelah evaluasi alternatif serta merta begitu saja hadir keputusan? Iya, secara rasional kesimpulan tersirat dalam premis-premis sehingga hanya kepentingan perumusan saja. Walaupun berbagai literatur yang memandang keputusan sebagai proses menampilkan tersurat kata keputusan di dalam modelnya.

Kajian tentang keputusan juga banyak berbasis metode. Basis kajian tersebut, dipandang lebih menarik daripada domain pengambilan keputusan itu sendiri. Berdasarkan kajian metode, keputusan terpecah menjadi empat, yaitu, metode keputusan rasional, metode keputusan tawar menawar, metode keputusan agregatif, dan metode keputusan keranjang sampah. Sehubungan dengan pendekatan metode berbagai aliran pun dapat sesuai untuk mengkaji keputusan. Aliran-aliran yang dimaksudkan adalah birokratik, manajemen saintifik, hubungan kemanusiaan, rasionalitas ekonomi, kepuasan dan analisis sistem.
Dengan demikian pengetahuan alternatif model, metode, aliran digunakan untuk penentuan pegangan sendiri. Seperti berkenaan dengan ini saya sendiri lebih menyukai cukup tiga aktifitas saja untuk sampai pada keputusan,yaitu: kehadiran tujuan, aktifitas pencarian informasi atau alternatif, dan aktifitas evaluasi alternatif. Banyak sedikitnya informasi yang dilakukan mempengaruhi kecepatan dan kerumitan pengambilan keputusan. Untuk membeli sebuah ballpoint tidak sama kecepatan dan kerumitan pengambilan keputusannya dengan membeli pesawat terbang pribadi
Untuk memahami lebih jauh lagi mengenai pengambilan keputusanm itu,bagaiamana model-model pengambilan keputusan, maka akan dijelaskan lebih jauh dalam makalah ini

B.     Rumusan masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan keputusan politik ?
2.      Apakah unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan?
3.      Faktor apa saja yang mempengaruhi kebijakan ?
4.      Bagaimanakah tahap , bentuk dan tipe kebijakan ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan keputusan politik
2.      Mengetahui unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3.      Mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kebijakan
4.      Mengetahui bagaimanakah tahap , bentuk dan tipe kebijakan




BAB 2
PEMBAHASAN

A.      KEPUTUSAN POLITIK

a.      Pengertian Keputusan
Ralph C. Davis (Hasan, 2004) memberikan definisi atau atau pengertian keputusan sebagai hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan perencanaan. Keputusan dapat pula berupa tindakan terhadap pelaksanaan yang sangat menyimpang dari rencana semula.
Mary Follet : memberikan definisi atau pengertian keputusan sebagai suatu atau sebagai hokum situasi. Apabila semua fakta dari situasi itu dapat diperolehnya dan semuayang terlibat, baik pengawas maupun pelaksana mau mentaati hukumannya atau ketentuannya, maka tidak sama dengan mentaati perintah. Wewenang tinggal dijalankan, tetapi itu merupakan wewenang dari hukum situasi.

James A.F.Stoner : memberikan definisi keputusan sebagai pemilihan di antara alternative-alternatif. Definisi ini mengandung tiga pengertian, yaitu : (a) ada pilihan atas dasar logika atau pertimbangan. (b) ada beberapa alternative yang harus dan dipilih salah satu yang terbaik. (c) ada tujuan yang ingin dicapai, dan keputusan itu makin mendekatkan pada tujuan tertentu.

Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH : memberikan pengertian keputusan sebagai suatu pengakhiran daripada proses pemikiran tentang suatu masalah atau problem untuk menjawab pertanyaan apa yang harus diperbuat guna mengatasi masalah tersebut, dengan menjatuhkan pilihan pada suatu alternative.

Dari pengertian-pengertian keputusan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa KEPUTUSAN merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternative dari beberapa alternative.


b.      Pembuat Keputusan politik
Para sarjana ilmu politik biasanya mengajukan tiga kemungkinan elit politik yang membuat keputusan politik, yaitu:
1.      Elit formal, ialah elit politik yang menurut peraturan perundang-undangan berwewenang membuat keputusan.
2.      Orang yang berpengaruh ialah orang-orang yang memiliki sumber-sumber kekuasaan, seperti kekayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, senjata, dan massa terorganisasi yang mampu mempengaruhi elit formal.
3.      Penguasa, ialah orang yang secara nyata membuat keputusan elit formal atau orang berpengaruh dapat menjadi penguasa.[1]


B.       UNSUR-UNSUR PEMBUAT KEBIJAKAN

1.      Pengertian Kebijakan dan Kebijakan Publik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran.
Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah

Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya. Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai the authoritative allocation of values for the whole society atau sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Laswell dan Kaplan juga mengartikan kebijakan publik sebagai a projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah
Hoogerwerf: obyek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Yang dimaksudkan dengan kebijakan umum (public policy) di sini menurut Hoogewerf ialah, membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.[2]
Menurut Nugroho, ada dua karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:1) kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional; 2) kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah diukur,

Thomas R Dye sebagaimana dikutip Islamy (2009: 19) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu.

Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan –kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.

2.      Unsur-Unsur Pembuat Kebijakan
Dalam membuat keputusan terdapat tiga unsur, yaitu jumlah orang yang  ikut mengambil keputusan, peraturan pembuatan keputusan atau formula pengambilan keputusan, dan informasi.[3].
Yang membuat keputusan dapat satu, dua atau lebih, bahakan jutaan orang . sperti pemilihan umum merupakan proses pengambilan keputusan secara masal. Yang dimaksud dengan peraturan pembuat keputusan ialah ketentuan yang mengatur jumlah orang atau persentase orang yang harus memberikan persetujuan terhadap suatu alternative keputusan agar dapat diterima dan disahkan sebagai keputusan. Kemudian informasi, informasi sangat diperlukan dalam proses pembuatan keputusan . berddasrkan asumsi bahwa dalam proses pembuatan keputusan terjadi diskusi perdebatan, tawar-menawar, dan kompromi, informasi yang akurat dan dalam jumlah yang memadai akan mempengaruhi isi keputusan yang diambil .  


C.           Isi & Faktor Kebijakan Publik

a.      Kebijakan Distributif .
Kebijakan disrtibutif adalah kebijakan dan program-program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendorong kegiatan di sektor swasta atau kegiatan-kegiatan masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi atau sejenisnya dimana kegiatan tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya campur tangan pemerintah tersebut.
Kebijakan distributif memberikan barang dan jasa kepada anggota organisasi, termasuk juga membagikan biaya barang/jasa diantara anggota organisasi. Misalnya kebijakan pemerintah dalam pendidikan dan pembangunan jalan raya.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah biasa mengambil beberapa bentuk Cash atau Inkind (hadiah, pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak, dsb.[4]

b. Kebijakan Regulatif.
Kebijakan regulatif atau mandate adalah kebijakan yang membatasi sekelompok individu dan lembaga atau sebaliknya, memaksa jenis perilaku tertentu. Kebijakan regulatif biasanya paling berhasil dijalankan jika perilaku baik/mendukung dapat dengan mudah dipantau dan perilaku buruk/menentang dapat dengan mudah diatur dan dihukum dengan denda atau sanksi. Contoh kebijakan regulatif yang seharusnya berhasil dilaksanakan adalah kebijakan pembatasan kecepatan dijalan raya.

c. Kebijakan Alokatif
Kebijakan alokatif adalah kebijakan atau program-program yang dibuat oleh pemerintah yang terkait dengan sumber daya yang tersedia.
Seperti kebijakan pada bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkunan hidup yang diarahkan pada pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi kegenerasi kemudian mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

d. Kebijakan Redistributif 
Kebijakan redistributif adalah kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan dapat mendistribusikan kekayaan, hak kepemilikan dan nilai-nilai yang lain diantara berbagai kelas sosial masyarakat atau etnisitas di dalam masyarakat.
Tujuan kebijakan redistributif adalah untuk mencegah ketimpangan yang makin lebar pada masyarakat. Asumsi yang dipakai dalam pembuatan kebijakan ini adalah bahwa kompetisi yang terjadi didalam masyarakat akan menghasilkan pemenang dan pecundang.
 Berbagai contoh kebijakan redistributif, yaitu:
Pajak progresif
, Mencegah adanya deskriminasi rasial atau gender,  Program pelatihan kerja untuk orang miskin, Program reformasi agrarian.
Masalah redistributif menyangkut masalah-masalah yang menghendaki perubahan -sumber antara kelompok-kelompok atau kelas-kelas dalam masyarakat. Mereka yang membatasi ketidaksetaraan sebagai masalh publik seringkali menuntut pajak-pajak pendapatan sumber yang dibagi-bagi dari lapisan masyarakat kaya ke lapisan masyarakat miskin.[5]

Faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan adalah:
Secara umum terdapat empat faktor yang mempengaruhi proses kebijakan, yaitu lingkungan, persepsi, pembuat kebijakan mengenai lingkungan , aktivitas masyarakat prihal kebijakan. 


D.                Tahap , Bentuk dan Tipe Kebijakan
1.      Tahapan
Proses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji. Oleh karena itu beberapa ahli politik yang menaruh minat untuk mengkaji kebijakan publik membagi proses-proses penyusunan kebijakan publik kedalam beberapa tahap. Tujuan pembagian seperti ini adalah untuk memudahkan kita dalam mengkaji kebijakan publik. Namun demikian, beberapa ahli mungkin membagi tahap-tahap ini dengan urutan yang berbeda. Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn[6] adalah sebagai berikut:




a.      Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986)[2] diantaranya: telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya).
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
b.      Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.[3]
c.       Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.[4] Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.[6]

d.      Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7]Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan. [8]

2.      Bentuk dan Tipe

Mustopadidjaja AR (Bintoro Tjokromidjojo dan Mustopadidjaja AR, 1988), mengemukakan bahwa dilihat dari implementasinya, ada tiga bentuk kebijakan publik, yaitu :
1)      Kebijakan langsung
yaitu kebijakan yang  pelaksanaannya            dilakukan oleh pemerintah sendiri. Misalnya : INPRES SD
2)      Kebijakan tidak langsung
yaitu kebijakan yang pelaksanannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah hanya mengatur saja.
            misalnya : kebijakan pemerintah tentang Investasi Asing.
3)      Kebijakan campuran
                        yaitu kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan bukan pemerintah (swasta)
E.       PEMBUAT KEPUTUSAN POLITIK
     Para sarjana ilmu politik biasanya mengajukan tiga kemungkinan elit politik yang membuat keputusan politik, yaitu:
1.      Elit formal, ialah elit politik yang menurut peraturan perundang-undangan berwewenang membuat keputusan.
2.      Orang yang berpengaruh ialah orang-orang yang memiliki sumber-sumber kekuasaan, seperti kekayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, senjata, dan massa terorganisasi yang mampu mempengaruhi elit formal.
3.      Penguasa, ialah orang yang secara nyata membuat keputusan elit formal atau orang berpengaruh dapat menjadi penguasa.[7]


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pengertian-pengertian keputusan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Keputusan merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternative dari beberapa alternative. Sedangkan kebijakan adalah Dalam membuat keputusan terdapat tiga unsur, yaitu jumlah orang yang  ikut mengambil keputusan, peraturan pembuatan keputusan atau formula pengambilan keputusan, dan informasi


DAFTAR PUSTAKA
Surbakti, Ramlan.Memahami Ilmu Politik.PT. Gramedia Widya Sarana Indonesia.Jakarta.2010
Winarno Budi.(2008).Kebijakan Publik Teori & Proses. Yogyakarta: MedPress (AnggotaIKAPI).

William Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, 1998, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press


[1]
[2]A. Hoogwerf, Politicologie: Begrippen en Problemen (Alpena an den Rijn: Samson Uitgeverij, 1972), hal. 38-39
[3] Bandingkan dengan Paul Conn. Op. Cit. Hlm. 188-193
[4] Surbakti, Ramlan.Memahami Ilmu Politik.PT. Gramedia Widya Sarana Indonesia.Jakarta.2010, hlm,

[5] Winarno Budi.(2008).Kebijakan Publik Teori & Proses. Yogyakarta: MedPress (Anggota IKAPI).

Basyar Hakim. Upaya Meletakkan Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Komprehensif.

http://Supartomo.blogspot.com/2010/01/tipe-tipe-kebijakan-publik
[6] William Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, 1998, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hal: 24
[7] Surbakti, Ramlan.Memahami Ilmu Politik.PT. Gramedia Widya Sarana Indonesia.Jakarta.2010.hlm,

0 komentar :