makalah bentuk bentuk negara



                                                            SISTEM POLITIK ISLAM
                                                      

v  BENTUK- BENTUK NEGARA

A.    MONARKI / KERAJAAN
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
·         Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
·         Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain

·         Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya[1]
Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.Selain raja, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah
ü  Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute. Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.Namun, system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya. Karena, ternyata banyak kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya. System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang berasaskan rakyat.
B. KOMUNISME
Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari pengambil alihan alat-alat produksi melalui peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar.[2]
 Namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil dengan melalui perjuangan partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu. pada prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara merata, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Materialisme Dialektika dan Materialisme Historis oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan mitos, takhayul dan agama dengan demikian tidak ada pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).




C.TEOKRASI
Kata “teokrasi” berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos) artinya “Tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah” Teokrasi artinya “pemerintahan oleh Tuhan”. Negara teokrasi umumnya difahami sebagai negara yang diperintah oleh orang (atau orang-orang) yang mengklaim – tentu secara otoriter – sebagai wakil Tuhan. Dalam teokrasi, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa, diklaim sebagai keputusan Tuhan sehingga tidak ada seorang pun yang boleh mengkoreksi atau menolak keputusan tersebut. Setiap bentuk koreksi atau penolakan terhadap kebijakan penguasa akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.
Teokrasi berarti menganggap diri sebagai perantara Tuhan dan pemegang kekuasaaan penuh dalam mengenal dan menafsirkan pesan dari langit baik yang berhubungan dengan urusan agama atau dunia. Pengakuan ini bisa saja datang dari perseorangan yang memegang tampuk kuasa agama atau politik. Bisa juga pengakuan ini datang dari personal,lembaga ilmiah ataupun politik .[3]
Teokrasi memerintah kehidupan manusia dan perasaan mereka dengan mengatasnamakan “Kebenaran Tuhan”. “Pendeta” ataupun “Tokoh agama” mengaku sebagai representasi dari kehendak Pencipta di dunia, ataupun Keinginan langit di bumi Maka setiap kebijakan ataupun hukum apapun yang dilontarkan mereka serta-merta mesti diikuti, karena mereka merupakan perantara Tuhan dalam mengabarkan suatu ajaran ataupun kebijakan.
ü  Teokrasi Dalam Histori
Pada masa egypt kuno sistem pemerintahan Tuhan ini telah ada, sehingga setiap raja fir’aun menganggap dirinya sebagi Tuhan ataupun anak Tuhan. Begitupun dengan kekaisaran Kisra, para kaisar mengaku dirinya mempunyai hubungan khusus dengan Tuhannya “Ahuramazda”. Mereka mengatur masalah perintah dan larangan, juga ucapannya berarti undang-undang yang turun dari langit. Tidak dapat diprotes sekalipun bertentangan dengan kemaslahatan rakyat, karena setiap keputusannya adalah keputusan yang diwahyukan Tuhan. Kekaisaran Romawi pra-Kristen menganggap bahwa setiap hukum yang ditetapkan kaisar, merupakan kebenaran dari Tuhan.
Sistem pemerintahan romawi pada awalnya adalah berbentuk feodalisme, yaitu kekuasaan hanya dimiliki oleh para bangsawan. Namun dimulai abad ke 4, raja-raja selalu didampiingi oleh para pendeta yang berfungsi sebagai alat legitimasi setiap kebijakan kerajaan
Pengurus gereja dan biara tinggi biasanya kebanyakan dari para bangsawan dan kelas atas, kenyataan ini semakin mengukuhkan dominasi dan hubungan feodalisme eksklusif antara kelas aristokrat dan kaum gereja yang pada dasarnya darah mereka masih berdarah feodal. Sehingga sebelum abad ke 13 hanya pengurus tinggi gereja saja yang memiliki pendidikan, kultur,serta prestise tertinggi. Adapun pengurus gereja bawahan dan jema’at adalah orang-orang yang tidak memiliki pendidikan tinggi dan akses yang leluasa untuk menuju ke atas
Hubungan romantis antara kerajaan dan gereja ini tidak lepas dari manipulasi politik kelas atas dei melanggengkan kekuasaannya dan dalam menekan setiap kebijakannya. Sehingga dijadikan instrumen untuk membius umatnya agar tetap rela dan ridla menderita di bawah bayang-bayang penguasa feodal atas nama agama.
D. DEMOKRASI
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
System pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki. System ini terbentuk karena adanya kekuasaan ditangan rakyat. Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.[4]
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinyatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)      Republik mutlak (absolute)
2)      Republik konstitusi
3)      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
E.     NEGARA SERIKAT / FEDERAL
Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut.
·         Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
·         Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
·         Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.
·          Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya. Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
Contoh negara yang berbentuk serikat adalh India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.
F.     NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.
·         Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
·         Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :
ü  Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
ü  Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
ü  Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
1.      Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
·         Kelemahannya:
a.       Banyaknya tugas/pekerjaan pemerintah pusat yang harus diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan nasional
b.      Pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional akan terhambat.
c.       Kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan atau kebutuhan daerah dan masyarakat
d.      Daerah lebih bersifat pasif, karena menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakayat.
e.       Peran masyarakat daerah dalam pembangunan daerahnya sangat sedikit.
·         Keunggulannya:
a.       Adanya kesatuan pemerintahan diseluruh wilayah Negara
b.      Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
c.       Pengasilan salah satu  daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh daerah.
2.      Negara kesatuan sistem Desentarliasasi
·         Kelemahannya:
a.       Terjadinya kesenjangan pembangunan masing-masing daerah karena tingkat SDA dan SDM masyarakat yang berbeda
b.      Terjadinya imigrasi besar-besaran dari daerah yang miskin ke daerah yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah yang menunjang kehidupan mereka.
c.       Ketidak seragaman peraturan dan kebijakan.
d.      Akan timbulnya satu persaingan antara daerah satu dengan daerah lainnya.
·         Keunggulanya:
a.       Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b.      Peraturan dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal/daerah itu sendiri.
c.       Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga jalannya pemerintahan menjadi lancar.
d.      Pemerintahan daerah berjalan dengan demokratis dari adanya Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya.





[1] Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1984) hal 21
[2] sokhi95.blogspot.co.id/2013/04/ diakses 21 oktober 2015
[3] https://anitafirdasari.wordpress.com/2013/06/27/makalah-pkn-bentuk-negara-kelas-x/
[4] Miriam budiardjo Dasar-dasar ilmu politik Gramedia pustaka utama jakarta hal 56

0 komentar :