makalah bentuk bentuk negara
SISTEM
POLITIK ISLAM
v BENTUK- BENTUK NEGARA
A.
MONARKI / KERAJAAN
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai
oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan
monarki konstutional.
·
Monarki absolut adalah model
pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu.
Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan,
dll.
·
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak
dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan
lan-lain
·
Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang
bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk
dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki
adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan
dari raja yang sebelumya[1]
Perbedaan diantara raja dengan presiden
sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya,
sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya
berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam
persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi
dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas
kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi
yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala
eksekutif.Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy,
berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan
mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki
demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan.
Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta
monarki demokratis.Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan
serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta
panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang
di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan
negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen
Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai
ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.Selain raja, terdapat
beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih
luas seperti Maharaja dan Khalifah
ü Oligarki
Model pemerintahan oligarki
adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute.
Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan
sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.Namun,
system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya. Karena, ternyata banyak
kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya.
System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang berasaskan
rakyat.
B.
KOMUNISME
Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen
yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan
yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam
dunia politik.
Komunisme
pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan
ekonomi. Akan
tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut
komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan
cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat
sosialis untuk
menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Istilah
komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis
internasional.
Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan
racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut
"Marxisme-Leninisme".
Dalam
komunisme perubahan sosial harus dimulai dari pengambil alihan alat-alat
produksi melalui peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan
sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar.[2]
Namun pengorganisasian Buruh hanya dapat
berhasil dengan melalui perjuangan partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial
hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Komunisme
sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat
menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu. pada prinsipnya semua
adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh
alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara
merata, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang
dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi
langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan
anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak
perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
Secara
umum komunisme berlandasan pada teori Materialisme Dialektika dan Materialisme
Historis oleh
karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan mitos, takhayul dan agama dengan
demikian tidak ada pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa
"agama dianggap candu" yang membuat orang berangan-angan yang
membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
C.TEOKRASI
Kata “teokrasi”
berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos)
artinya “Tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah” Teokrasi artinya “pemerintahan oleh Tuhan”.
Negara teokrasi umumnya difahami sebagai negara yang diperintah oleh orang
(atau orang-orang) yang mengklaim – tentu secara otoriter – sebagai wakil
Tuhan. Dalam teokrasi, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa, diklaim
sebagai keputusan Tuhan sehingga tidak ada seorang pun yang boleh mengkoreksi
atau menolak keputusan tersebut. Setiap bentuk koreksi atau penolakan terhadap
kebijakan penguasa akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.
Teokrasi
berarti menganggap diri sebagai perantara Tuhan dan pemegang kekuasaaan penuh
dalam mengenal dan menafsirkan pesan dari langit baik yang berhubungan dengan
urusan agama atau dunia. Pengakuan ini bisa saja datang dari perseorangan yang
memegang tampuk kuasa agama atau politik. Bisa juga pengakuan ini datang dari
personal,lembaga ilmiah ataupun politik .[3]
Teokrasi
memerintah kehidupan manusia dan perasaan mereka dengan mengatasnamakan
“Kebenaran Tuhan”. “Pendeta” ataupun “Tokoh agama” mengaku sebagai representasi
dari kehendak Pencipta di dunia, ataupun Keinginan langit di bumi Maka setiap
kebijakan ataupun hukum apapun yang dilontarkan mereka serta-merta mesti
diikuti, karena mereka merupakan perantara Tuhan dalam mengabarkan suatu ajaran
ataupun kebijakan.
ü Teokrasi Dalam Histori
Pada masa egypt
kuno sistem pemerintahan Tuhan ini telah ada, sehingga setiap raja fir’aun
menganggap dirinya sebagi Tuhan ataupun anak Tuhan. Begitupun dengan kekaisaran
Kisra, para kaisar mengaku dirinya mempunyai hubungan khusus dengan Tuhannya
“Ahuramazda”. Mereka mengatur masalah perintah dan larangan, juga ucapannya
berarti undang-undang yang turun dari langit. Tidak dapat diprotes sekalipun
bertentangan dengan kemaslahatan rakyat, karena setiap keputusannya adalah
keputusan yang diwahyukan Tuhan. Kekaisaran Romawi pra-Kristen menganggap bahwa
setiap hukum yang ditetapkan kaisar, merupakan kebenaran dari Tuhan.
Sistem
pemerintahan romawi pada awalnya adalah berbentuk feodalisme, yaitu kekuasaan
hanya dimiliki oleh para bangsawan. Namun dimulai abad ke 4, raja-raja selalu
didampiingi oleh para pendeta yang berfungsi sebagai alat legitimasi setiap
kebijakan kerajaan
Pengurus gereja
dan biara tinggi biasanya kebanyakan dari para bangsawan dan kelas atas,
kenyataan ini semakin mengukuhkan dominasi dan hubungan feodalisme eksklusif
antara kelas aristokrat dan kaum gereja yang pada dasarnya darah mereka masih
berdarah feodal.
Sehingga
sebelum abad ke 13 hanya pengurus tinggi gereja saja yang memiliki pendidikan,
kultur,serta prestise tertinggi. Adapun pengurus gereja bawahan dan jema’at
adalah orang-orang yang tidak memiliki pendidikan tinggi dan akses yang leluasa
untuk menuju ke atas
Hubungan
romantis antara kerajaan dan gereja ini tidak lepas dari manipulasi politik
kelas atas dei melanggengkan kekuasaannya dan dalam menekan setiap
kebijakannya. Sehingga dijadikan instrumen untuk membius umatnya agar tetap
rela dan ridla menderita di bawah bayang-bayang penguasa feodal atas nama
agama.
D. DEMOKRASI
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan
pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak
rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur,
bebas, aman, dan adil.
System
pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki. System ini terbentuk karena
adanya kekuasaan ditangan rakyat. Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta
kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, pemerintah yang dipilih oleh
rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.[4]
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk
Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik.
Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu
Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang
berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria
bagaimana caranya kehendak negara itu dinyatakan. Jika kehendak Negara itu
ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika
kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis,
maka bentuk negaranya adalah republik. Pendapat Jellinek ini tidak banyak
penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai
kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang
berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan
jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka
bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu.
Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang
ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah
seorang Presiden.
Sama
hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)
Republik mutlak (absolute)
2)
Republik konstitusi
3)
Repulik parlemen
Menurut
ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk
negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden,
bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam
UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara
kesatuan, yang bebentuk Republik.
E. NEGARA SERIKAT / FEDERAL
Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi
merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang
disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan
merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan
pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara
serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan
pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara
bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah
kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri
negara serikat adalah sebagai berikut.
·
Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan
sebagian ke dalam.
·
Setiap
negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada
pada negara bagian.
·
Kepala
negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.
·
Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk
membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah
pusat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara
bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi
sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian
karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya. Beberapa
kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal
yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara,
keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang
didelegasikan (delegated powers).
Contoh
negara yang berbentuk serikat adalh India, Australia, Amerika Serikat, jerman,
Swiss, Brasil dan Malaysia.
F. NEGARA
KESATUAN
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal,
artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah
yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat
memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut
juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara,
satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili
seluruh rakyat.
Adapun
penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai
berikut.
·
Sistem Sentralisasi
Dalam
sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
·
Sistem Desentralisasi
Dalam
sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk
menyelenggarakan kekuasaan.
Ciri-ciri
negara kesatuan adalah sebagai berikut :
ü Negara hanya memiliki satu
undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu
Dewan Perwakilan Rakyat.
ü Hanya terdapat satu kebijakan yang
menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan.
ü Kedaulatan negara meliputi
kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
·
Kelemahannya:
a. Banyaknya tugas/pekerjaan pemerintah pusat yang harus
diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan nasional
b.
Pembangunan
daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional akan terhambat.
c. Kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan atau kebutuhan daerah dan masyarakat
d.
Daerah lebih bersifat pasif, karena
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakayat.
e.
Peran
masyarakat daerah dalam pembangunan daerahnya sangat sedikit.
·
Keunggulannya:
a. Adanya kesatuan
pemerintahan diseluruh
wilayah Negara
b. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga
yang berwenang membuatnya.
c.
Pengasilan salah satu daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh daerah.
2.
Negara kesatuan sistem
Desentarliasasi
·
Kelemahannya:
a. Terjadinya
kesenjangan pembangunan masing-masing daerah karena tingkat SDA dan SDM
masyarakat yang berbeda
b. Terjadinya
imigrasi besar-besaran dari daerah yang miskin ke daerah yang memiliki Sumber
Daya Alam yang melimpah yang menunjang kehidupan mereka.
c. Ketidak seragaman peraturan dan
kebijakan.
d. Akan timbulnya satu persaingan
antara daerah satu dengan daerah lainnya.
·
Keunggulanya:
a. Pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b. Peraturan dan kebijakan didaerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal/daerah itu sendiri.
c. Tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga jalannya pemerintahan menjadi lancar.
d. Pemerintahan
daerah berjalan dengan demokratis dari adanya Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya.
0 komentar :